Kemendagri: Insiden Pembakaran Kantor DPRD dan Pemkot Pekalongan Harus Jadi Pembelajaran Bersama

Rahmanudin Arif

0 Comment

Link

Voiceofnusantara.com, Pekalongan – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa insiden pembakarana kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kantor Pemerintah Kota Pekalongan pada Sabtu (30/9) harus menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh elemen bangsa.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Raziras Rahmadillah, saat melakukan peninjauan lapangan ke lokasi kejadian di Pekalongan pada Kamis (11/9).

“Kami berharap pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dapat bahu-membahu menciptakan suasana kondusif,” ujar Raziras, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/9).

Sampaikan 11 Arahan Mendagri dan Sosialisasi Surat Edaran Satlinmas

Dalam kunjungannya, Raziras juga menyampaikan 11 arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam menjaga stabilitas, ketertiban umum, serta kelangsungan pelayanan publik di daerah. Ia turut menyosialisasikan Surat Edaran Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK, yang menekankan pentingnya peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibumlinmas).

Adapun 11 arahan Mendagri yang disampaikan meliputi:

  1. Penyelenggaraan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara rutin dan terstruktur.
  2. Silaturahmi kepala daerah dengan tokoh masyarakat.
  3. Pelaksanaan doa bersama lintas agama untuk mempererat kerukunan.
  4. Implementasi program pro-rakyat di sektor prioritas.
  5. Penundaan kegiatan seremonial yang tidak mendesak.
  6. Penegasan pola hidup sederhana bagi ASN dan pejabat.
  7. Pembatasan perjalanan luar negeri oleh pejabat daerah.
  8. Pengawasan langsung oleh kepala daerah terhadap wilayah rawan konflik atau bencana.
  9. Percepatan perbaikan fasilitas publik yang rusak.
  10. Penegakan etika komunikasi oleh pejabat publik.
  11. Pengaktifan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) berbasis RT/RW.

“Arahan Mendagri bukan hanya pedoman administratif, tetapi langkah nyata untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” tegas Raziras.

Kemendagri Lakukan Pemantauan Berkelanjutan

Raziras menegaskan bahwa Kemendagri akan terus melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap pelaksanaan 11 arahan tersebut di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya adalah memastikan stabilitas nasional, kelancaran pelayanan publik, dan ketertiban masyarakat tetap terjaga secara optimal.

Selain itu, Kemendagri juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memperkuat ketahanan sosial dan kohesi antarelemen bangsa.

Dalam kunjungan tersebut, Raziras turut didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekalongan.

Share:

Related Post

Leave a Comment