Voiceofnusantara.com, Semarang – Seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah pusat.
Namun, meski regulasi telah diterbitkan, penerapan di lapangan masih menghadapi tantangan akibat perbedaan kriteria penerima manfaat antarwilayah. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pengurus Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jateng, Senin (15/9) di Semarang.
22 Daerah Longgar, 13 Masih Batasi Warga Luar
Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim) Jateng, Boedyo Darmawan, sebanyak 22 kabupaten/kota telah memberikan pembebasan BPHTB kepada seluruh warga negara Indonesia yang membeli rumah subsidi. Namun, 13 kabupaten/kota lainnya masih membatasi hanya bagi warga dengan KTP domisili setempat.
“Ini menyulitkan, terutama di wilayah urban seperti Semarang. Banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang mencari rumah di daerah sekitar, seperti Kendal, tapi terbentur aturan domisili,” jelas Boedyo.
Kebijakan ini dinilai kontraproduktif terhadap upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, terutama di daerah perbatasan kota besar.
13 Ribu ASN Jadi Target Potensial Rumah Subsidi
Untuk mengakselerasi penyaluran rumah bersubsidi, Pemprov Jateng juga telah memulai pendataan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hasil sementara menunjukkan sekitar 13 ribu ASNberpotensi sebagai pembeli rumah subsidi.
Sementara itu, terkait backlog perumahan, Pemprov telah mengidentifikasi masalah baik dari sisi kepemilikan maupun kelayakan hunian. Permasalahan kelayakan ditangani melalui dana APBD provinsi dan kabupaten/kota, sedangkan kepemilikan diintervensi lewat skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP.
“Kebijakan fiskal seperti pembebasan BPHTB sangat strategis untuk menekan backlog dan mempercepat kepemilikan rumah,” tambah Boedyo.
Pengembang Dorong Standarisasi Kebijakan
Ketua DPD Himperra Jateng, Sugiyatno, turut menyoroti ketimpangan implementasi pembebasan BPHTB di daerah. Ia mencontohkan wilayah Solo Raya yang telah menghapus BPHTB, tetapi hanya berlaku bagi warga lokal.
“Kami mendorong agar pembebasan ini berlaku nasional, tak hanya bagi yang ber-KTP daerah setempat. Hal ini penting untuk kelancaran investasi dan pemerataan akses rumah subsidi,” ujarnya.
Gubernur Dorong Rakor Percepat Solusi
Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan siap memfasilitasi koordinasi lintas daerah, meskipun kewenangan perizinan dan pajak berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
“Kita akan dorong rapat koordinasi pemerintahan agar ada kejelasan dan sinergi menyeluruh. Koordinasi antarwilayah tetap bisa dilakukan untuk percepatan program perumahan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah provinsi untuk memastikan setiap warga, tanpa terkecuali domisili, memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Leave a Comment