Voiceofnusantara.com, Jakarta – Polemik Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2025 terus bergulir. Aturan yang mengatur standar pengelolaan organisasi olahraga prestasi itu dinilai mengancam independensi federasi dan berpotensi menimbulkan sanksi dari lembaga olahraga internasional.
Melihat eskalasi kekhawatiran di berbagai kalangan, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat secara resmi mengusulkan penundaan pemberlakuan aturan tersebut, seraya mendorong dialog terbuka untuk merevisi poin-poin kontroversial.
“Minimal pemberlakuannya ditunda dulu,” tegas Sekjen KONI Pusat Lukman Djajadikusuma, dalam rapat bersama Kemenpora yang dipimpin Wakil Menpora Taufik Hidayat, Senin (15/9).
Kritik Terhadap Isi Permenpora
Permenpora 14/2025 dikritik karena mengandung pasal-pasal yang dianggap tidak sejalan dengan Piagam Olimpiadedan Undang-Undang Keolahragaan, di antaranya:
- Larangan pengurus olahraga menerima gaji dari pemerintah
- Pembatasan sumber dana organisasi
- Perubahan mekanisme pelantikan pengurus, yang sebelumnya menjadi wewenang KONI
Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran akan intervensi negara dalam urusan internal organisasi olahraga, yang berpotensi membuat federasi Indonesia terkena sanksi dari federasi internasional.
Wamenpora: “Saya Baru Masuk, Perlu Waktu untuk Tinjau”
Menariknya, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat mengakui belum sepenuhnya mengikuti proses perumusan Permenpora 14, karena baru bergabung di kementerian saat aturan sudah dalam proses akhir.
“Saya belum mengikuti penuh pembahasannya. Tapi kita cari solusi terbaik bersama, bukan saling menyalahkan,” kata Taufik.
Dalam upaya meredakan ketegangan, Taufik mengajak semua pemangku kepentingan — termasuk KONI, KOI, NPC Indonesia, dan federasi olahraga — untuk duduk bersama mencari titik temu.
Solusi: Tim Kecil untuk Revisi dan Harmonisasi
Sebagai hasil rapat, dibentuk tim kecil lintas lembaga untuk mengkaji ulang substansi Permenpora 14 dan menyusun rekomendasi penyesuaian yang tidak melanggar regulasi nasional maupun internasional.
“Kita libatkan KONI, KOI, NPC, juga unsur hukum, keuangan, dan Kemendagri,” ungkap Taufik.
Ia menambahkan, pemerintah tidak berniat mencabut peraturan tersebut, tetapi terbuka untuk memperbaiki dan menyelaraskan demi menjaga stabilitas pembinaan olahraga nasional.
Ancaman Sanksi Internasional Jadi Alarm Serius
Di balik polemik ini, isu yang paling mengkhawatirkan adalah potensi sanksi dari lembaga olahraga internasional, jika Permenpora 14 dianggap sebagai bentuk intervensi negara terhadap otonomi federasi.
KONI dan KOI sama-sama berharap proses revisi berjalan cepat dan melibatkan para ahli agar Indonesia tidak kehilangan kepercayaan di mata dunia olahraga.
Leave a Comment